Kamis, 16 Desember 2021

Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang Terkait Duit Ratusan Juta

Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang Terkait Duit Ratusan Juta

Tim detikcom - Agen Idn Sports



ustaz yusuf mansur
Ustaz Yusuf Mansur digugat karena dianggap wanprestasi Foto: Deny Prastyo Utomo
Agen Idn Sports - Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan hukum. Kali ini sang ustaz digugat secara perdata dengan tuduhan wanprestasi di Slot pulsa tanpa potongan Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan perdata itu masuk pada 10 Desember 2021 dengan jumlah penggugat 12 orang. Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, perkara tersebut terdaftar dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dua belas penggugat Agen Idn Sports Ustaz Yusuf Mansur itu bernama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi satu kuasa hukum Slot pulsa tanpa potongan bernama, Ichwan Tony.

Sedangkan untuk kasus wanprestasi ini, tergugat tidak hanya Agen Idn Sports Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.

Isi gugatan Agen Idn Sports dalam hal ini ada 8 poin. Berikut 8 poin tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat

kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II, yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar